TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti surat Edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing, maka tim gabungan langsung turun.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dikopdagrin, Kominfos, Diskes, Perhubungan serta instansi terkait langsung melakukan penelusuran di Pasar Tradisional berbasis modern Kota Telukkuantan, Rabu 28/7).
Dalam penyisiran tersebut, sebanyak 36 pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung diberikan sanksi administrasi. Kebanyakan dari pelanggar prokes tersebut tidak menggunakan masker saat berada di pasar.
Menurut Koordinator Tim Jevrian Afriady kepada Riau Pos, Rabu (28/7), pihaknya masih memberlalukan sanksi administarasi ringan bagi pelanggar prokes.
"Iya. Palingan kami suruh menyebutkan lima butir dalam pancasila. Atau bagi pelanggar yang muslim kami suruh baca Alfatiha dan ayat pendek. Intinya, bukan sanksi ya, tapi kesadaran masyarakat menjaga kesehatan masing-masing," kata Jevrian yang biasa disapa Jendral ini.
Jevrian menambahkan, sanksi yang diterapkan tersebut dinilai ringan bagi pelanggar prokes. Namun, pihaknya berharap masyarakat tidak menilai dari bentuk sanksinya.
"Kalau kita, maunya ada hukumanan jerah bagi pelanggar prokes. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang abai terhadap prokes. Nah, ini untuk kepentingan bersama," katanya.(yas)