RIAU

Tegakkan Prokes, Polres Gelar Operasi Yustisi

Rokan Hilir | Kamis, 02 September 2021 - 10:52 WIB

Tegakkan Prokes, Polres Gelar Operasi Yustisi
Salah seorang personel polisi melakukan pendataan warga yang terjaring operasi yustisi, baru-baru ini. (HUMAS POLRES / RIAUPOS.CO)

MESKIPUN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlangsung di wilayah Rokan Hilir, namun masih ada warga yang tingkat kesadarannya masih rendah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.

Menyikapi hal itu Polres Rohil menggelar operasi yustisi penerapan prokes yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di tingkat polsek di beberapa kecamatan.


"Dalam operasi yustisi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Rohil tersebut terdata sebanyak 419 warga terjaring melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (1/9).

Diterangkan Juliandi, dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih.

Sasaran operasi yustisi yang dilakukan jajaran polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan Mall Suzuya, pajak lama, Jalan Sudirman Bagan Batu, kolam renang Pondok Bringin, jalan perbatasan, dan tempat wisata rumah pohon.

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapi-Api, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar di depan Mapolsek Tanah Putih.

"Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang," kata Juliandi.(adv)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook