Yang Memberatkan Vonis AG karena David Mengalami Kerusakan Otak Parah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anak AG telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan vonis ini . . .