Yang Memberatkan Vonis AG karena David Mengalami Kerusakan Otak Parah

Hukum | Senin, 10 April 2023 - 20:05 WIB

Yang Memberatkan Vonis AG karena David Mengalami Kerusakan Otak Parah
AG (menggunakan penutup kepala) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Anak AG telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan vonis ini yakni keadaan korban yang masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kerusakan otak parah.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


Sementara hal yang meringankan yakni AG masih berusia 15 tahun, diharapkan mampu memperbaiki diri. AG juga telah menyesali perbuatannya.

"Anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook