Dipenjara 10 Hari karena Coblos 2 Kali
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, RR dan LN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak. Keduanya divonis penjara selama 10 hari setelah mencoblos sebanyak dua . . .