28 Kotak Suara Dibuka Ulang di Rohul

Politik | Senin, 20 Mei 2019 - 10:33 WIB

28 Kotak Suara Dibuka Ulang di Rohul
BUKA KOTAK SUARA: Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menyaksikan pembukaan ulang kotak suara saat menggelar sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu (Rohul), baru-baru ini. (BAWASLU RIAU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu (Rohul) selesai digelar, akhir pekan lalu. Hasilnya, Bawaslu Riau memutuskan KPU Rohul tidak bersalah.

Itu setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra. Bahkan, Bawaslu juga sempat membuka ulang 28 kotak suara yang dilaporkan terindikasi terjadi kecurangan.
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (19/5). “Alhamdulillah, sidang sudah selesai kami laksanakan. Dengan putusan yang telah dibacakan dan menyatakan KPU Rohul dan jajarannya sudah benar. Kami tidak menemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang disampaikan pelapor sebelumnya,” sebut Rusidi.

Lebih jauh disampaikan dia, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul, dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor dari PAN dan Gerindra. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni, Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap. Selain itu Bawaslu juga mendengarkan jawaban atau klarifikasi ketua dan anggota PPK 10 kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Masih disampaikan Rusidi, selanjutnya majelis sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan.

Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan untuk membuka 28 kotak suara. Adapun terhadap 62 kotak lainnya, tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.

“Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran,” tegas Rusidi.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administeri acara cepat digelar berdasarkan Peraturan Bawaslu No.8/ 2018 . Untuk di Rokan Hulu, langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Penulis: Afiat Ananda

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook