Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (19/5). “Alhamdulillah, sidang sudah selesai kami laksanakan. Dengan putusan yang telah dibacakan dan menyatakan KPU Rohul dan jajarannya sudah benar. Kami tidak menemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang disampaikan pelapor sebelumnya,” sebut Rusidi.
Lebih jauh disampaikan dia, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul, dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor dari PAN dan Gerindra. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor yakni, Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap. Selain itu Bawaslu juga mendengarkan jawaban atau klarifikasi ketua dan anggota PPK 10 kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 desa se Kabupaten Rokan Hulu.
Masih disampaikan Rusidi, selanjutnya majelis sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor terjadi kecurangan.
Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis memutuskan untuk membuka 28 kotak suara. Adapun terhadap 62 kotak lainnya, tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.
“Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran,” tegas Rusidi.
Editor: Eko Faizin