JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPU menargetkan pembayaran santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal tuntas Juni mendatang. Saat ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut melakukan verifikasi yang dilakukan satuan kerjanya di tingkat kabupaten dan kota.
Verifikasi memerlukan waktu lama. Sebab, proses dilakukan secara berjenjang. KPU di kabupaten dan kota mendata semua petugas yang meninggal maupun sakit di wilayahnya. Selanjutnya, laporan diserahkan kepada KPU provinsi. Baru lah laporan akan diterima KPU RI melalui laporan secara keseluruhan di provinsi.
Hingga saat ini, total 486 petugas KPPS dinyatakan meninggal. Sedangkan 4.849 jatuh sakit ketika bertugas pada 17 April lalu. Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menjelaskan, hingga saat ini belum ada pertambahan jumlah yang telah diumunkan pada 17 Mei lalu. ’’Belum ada data yang baru. Kami sekarang sedang proses verifikasi data yang ada,’’ katanya, kemarin (26/5).
Arif menambahkan, sejak 24 Mei lalu, ada sebelas satuan kerja (satker) KPU yang sudah melapor secara lengkap. Bukan hanya statusnya yang sudah meninggal atau sakit, tetapi juga nomor rekening keluarga penerima santunan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian surat keterangan (SK) oleh KPU. ’’Supaya bisa langsung diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red),’’ tuturnya.
Dana santunan tersebut akan ditransfer dari KPPN langsung ke nomor rekening penerima santunan. Dari sebelas satker itu, ada 45 orang yang terverifikasi. Arif memperkirakan, dana santunan akan cair tiga hari setelah laporan dimasukkan. ’’Tapi, saya rasa ke-45 orang ini tidak ada masalah. Seratus persen sudah kami ajukan,’’ ungkap pria kelahiran Brebes itu.
Menurut dia, transfer dana dilakukan KPPN meski sumbernya dari APBN KPU. ’’Tidak ada dana on top, dari dana cadangan Kemenkeu. Semua dari APBN KPU,’’ tegas alumnus Teknik Industri ITB itu.