PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, RR dan LN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak. Keduanya divonis penjara selama 10 hari setelah mencoblos sebanyak dua kali di 2 TPS yang berbeda.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, awalnya kedua terdakwa mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April. Pada hari pemilihan, terdakwa kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai undangan. Kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri SE melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat,” sebut Rusidi, Rabu (29/5).
Beberapa hari setelah pemilihan, Bawaslu Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Siak, bersama kepolisian dan Kejaksaan Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pembahasan SG1.