Koordinator Aksi Rizal Ilmi mengatakan bahwa pihaknya merasa Bawaslu harus transparan dalam menyelidiki kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Karena hal itu menyangkut marwah dan nasib Provinsi Riau ke depan. “Kami meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh salah satu kantor hukum, beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menyambut kedatangan masa aksi, merasa sangat berterimakasih karena AMPPB telah peduli terhadap penyelenggaraan pemilu. Meski begitu, dirinya menjabarkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas oleh Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, terlapor yang merupakan calon anggota DPD RI tidak terbukti melanggar pidana pemilu.
“Kami proses sesuai kewenangan kami. Pihak-pihak yang berkaitan sudah kami klarifikasi, termasuk juga dengan pihak universitas baik di Riau dan di Jakarta. Kita sudah lakukan pembahasan 1 dan 2. Hasilnya sudah kami umumkan. Kami tidak menindak lanjuti ke tahap berikutnya karena dari hasil klarifikasi tidak cukup bukti atau unsur untuk kami lanjutkan,” terang Rusidi.