LIPUTAN KHUSUS

Dana Besar untuk Menyampah

Liputan Khusus | Minggu, 06 Maret 2016 - 12:35 WIB

Dana Besar untuk Menyampah
Camat Bukit Raya Kota Pekanbaru Maskur Tarmizi (menunjuk) sedang membahas persoalan sampah yang berserakan bersama masyarakat di Jalan Imam Munandar, baru-baru ini.

4 Teguran, Kontrak Diputus

Terkait kondisi sampah tersebut, Kepala DKP Kota Pekanbaru, Edwin Supradana, menjelaskan, tanggungjawab untuk angkutan sudah diberikan wewenang kepada PT MIG di delapan kecamatan. Dia juga menyatakan dalam kontrak yang dilakukan Pemko ke PT MIG adalah membayarkan jasa angkutan. Pada awal pembukaan lelang, hanya PT MIG yang menyanggupi pengelolaan sampah senilai Rp51 miliar dari pagu Rp53 miliar. Dia juga menyatakan, dalam kontrak tersebut dijelaskan jika PT MIG wajib mengantar sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar sebanyak 610 ton perhari untuk delapan kecamatan. Seiring pberjalannya, PT MIG baru mampu mengirim sampah ke TPA sebanyak 360 ton per hari. Sebagai tahap awal, Edwin juga menyatakan untuk tiga bulan awal (November 2015 – Februari 2016), PT MIG hanya dialokasikan anggaran Rp2,2 miliar untuk operasionalnya. Meski terdengarnya cukup besar, kenyataannya Rp2,2 miliar tidak serta merta digelontorkan ke PT MIG sebagai operator melainkan dibayarkan sesuai tonase yang masuk.

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

‘’Yang kami bayarkan itu berapa jumlah sampah yang mereka angkut ke TPA. Artinya, yang kami bayarkan itu jasa angkutnya bukan pengelolan. Jadi jika mereka tidak mencapai target itu urusan mereka, kami tidak mau tahu sesuai dengan kontrak. Setidaknya, mereka tidak boleh kurang dari 50 persen target awal 610 ton perhari. Jika kurang dari itu, kita akan berikan teguran hingga peringatan,’’ terang Ewdin. Dalam penjelasannya, pertonase sampah yang masuk di hargai Rp185 ribu.

Ditambahkan Edwin sejak berjalan November silam, PT MIG sudah mendapatkan teguran beberapa kali. Bulan Januari, PT MIG mendapatkan satu kali teguran, sementara Februari diberikan lima kali peringatan dan satu kali teguran. Menurutnya, jika tegurannya sudah mencapai empat kali, kontrak dengan mereka bisa diputus oleh DKP Pekanbaru.

‘’Kita tetap melakukan evaluasi kepada kegiatan mereka. Jika mereka tidak memenuhi standar, akan kita berikan teguran hingga peringatan. Namun, saat ini progresnya sudah terjadi peningkatan yang cukup baik. Mudah-mudahan ke depan bisa terus membaik,’’ terang Edwin.

Terkait dengan kontrak, DKP hanya membayar jasa angkutan sampah hingga ke TPA dimana per ton sampah dibayarkan Rp185 ribu. Selain di delapan kecamatan tersebut, PT MIG juga bertanggungjawab mengangkut sampah di seluruh jalan protokol di Pekanbaru. Waktu pengangkutan pukul 05.00 WIB, 11.00 WIB, dan 18.00 WIB hingga malam. Kemungkinan dari perkembangan saat ini, paling tidak anggaran Rp51 miliar yang dianggarkan hanya keluar Rp41 miliar. Sementara sisa anggaran berada di kas daerah atau tidak keluar dari anggaran Pemko Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook