Anggarkan Pembelian Mobil Listrik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau . . .