Ini 3 Fitur yang Boleh Diakses Pinjol Menurut Otoritas Jasa Keuangan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mengantisipasi penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab dinilai akan merugikan debitur saat mengalami gagal bayar. Hal itu dikatakan oleh Kasubbag . . .