Ini 3 Fitur yang Boleh Diakses Pinjol Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 23 September 2022 - 11:33 WIB

Ini 3 Fitur yang Boleh Diakses Pinjol Menurut Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi pinjaman online. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mengantisipasi penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab dinilai akan merugikan debitur saat mengalami gagal bayar.

Hal itu dikatakan oleh Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi. Menurutnya, banyaknya kasus pinjol yang terjadi di masyarakat salah satunya karena meminjam kepada pinjol ilegal.


"Banyak kasus pinjol ilegal itu misalnya pinjam Rp10 juta dendanya malah lebih besar sampai Rp20 juta. Kalau pinjol yang legal sudah ditetapkan denda tidak boleh lebih besar dari besaran pinjaman pokoknya kalau pinjam Rp1juta maksimal dendanya hanya boleh Rp1juta," ujarnya belum lama ini.

Pihaknya mengingatkan bahwa pinjol legal hanya dibolehkan meminta izin akses terhadap 3 fitur handphone debitur, sehingga tidak menyalahi aturan seperti pinjol ilegal yang bisa mengakses kontak debitur dan bisa disalahgunakan.

Adapun 3 fitur yang dibolehkan itu menurut Erwin dirangkum dengan istilah camilan. Yaitu pertama, camera di mana pinjol bisa mengakses kamera untuk memastikan kebenaran debitur adalah orang yang benar mengajukan pinjaman. Kedua mic, sehingga pinjol bisa berkomunikasi dengan debitur dan ketiga, adalah location atau lokasi debitur, untuk memastikan alamat yang mengajukan pinjaman sesuai dengan lokasi keberadaannya.

Lewat aturan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan hingga penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal.

"Kami juga mengingatkan agar meminjam di pinjol hanya untuk jangka pendek dan benar-benar mendesak saja, karena bunga pinjol sekitar 0,8persen per hari dan sekitar 25 persen sebulan ini jauh lebih besar dibandingkan bunga kartu kredit yang sebesar 30 persen setahun " ujarnya.

 

Laporan: Siti Azura (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook