OJK dan Kanwil DJP Riau Sosialisasi UU HPP untuk Perbarindo Riau

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 01 Desember 2023 - 10:05 WIB

OJK dan Kanwil DJP Riau Sosialisasi UU HPP untuk Perbarindo Riau
Pihak OJK dan Kanwil Pajak Riau berfoto bersama anggota Perbarindo Riau usai menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Pekanbaru, belum lama ini. (OJK UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau tampak antusias mengikuti sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sosialisasi tersebut merupakan inisiasi dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

Deputi Direktur Pengawas LJK Kantor OJK Provinsi Riau Elvira Azwan mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai UU HPP kepada anggota Perbarindo Riau. Sehingga dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di sektor perbankan rakyat.


‘’Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara OJK dan DJP Riau dalam mendorong pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan di Indonesia,’’ ungkapnya di sela kegiatan yang digelar belum lama ini.

Pihaknya menilai, UU HPP memiliki peranan yang signifikan dalam mengharmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang ini, para anggota Perbarindo Riau akan dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan lebih baik, menghindari pelanggaran, serta memastikan kepatuhan yang baik. ‘’Melalui sinergi antara OJK dan DJP Riau, kami ingin memberikan dukungan dan bimbingan kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memenuhi tuntutan peraturan perpajakan yang berlaku dengan baik,’’ harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat di Kanwil DJP Riau Bambang Setyawan mengucapkan terima kasih, kepada Kantor OJK Provinsi Riau dan Perbarindo Riau atas kolaborasi yang baik dalam menyelenggarakan acara ini. Seiring dengan perkembangan dunia perpajakan, implementasi UU HPP memiliki peranan yang sangat penting. UU ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan di Indonesia, memberikan kejelasan hukum, serta mendorong kepatuhan yang lebih baik.

Pihaknya berharap, materi sosialisasi yang disampaikan oleh  Agus suyanto SH MSi selaku fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Riau, dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang peraturan perpajakan. ‘’Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta, dan semakin memperkuat hubungan antara DJP Riau, OJK Provinsi Riau, dan Perbarindo Riau,’’ jelasnya.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook