PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna meningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan OJK (POJK) nomor 3 tahun 2023.
Kepala OJK Provinsi Riau (Plt) Endang Nuryadin mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan juga untuk memperkuat komitmen, kesadaran, dan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki produk dan/atau layanan serta berinteraksi langsung dengan konsumen dan atau masyarakat terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
Dalam perkembangannya peraturan tersebut perlu dilakukan perubahan. ‘’Hal tersebut untuk mendukung target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan mendukung program Otoritas untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan,’’ ujarnya.
Kemudian juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis hingga mengoptimalisasikan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. ‘’Oleh sebab itu, OJK melakukan penyempurnaan terhadap POJK 76 Tahun 2016 menjadi POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat,’’ sambungnya.
Adapun substansi penguatan peraturan tersebut di antaranya ialah pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Di samping itu, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara atau metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.(azr)