PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Beragam modus penipuan digital kini memakan banyak korban. Mulai dari scam, carsing, card skimming hingga pishing mengintai masyarakat. Modus tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kelalaian masyarakat dalam memberikan informasi terkait data pribadi kepada orang yang mengaku dari bank atau pihak terkait lainnya.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menilai masyarakat harus paham bagaimana cara melindungi data pribadi. Dikatakan Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi, salah satu cara terhindar dari penipuan atau kejahatan digital ini adalah dengan tidak sembarangan membagikan info atau data pribadi kita kepada siapa pun. ‘’Apalagi kepada orang yang baru dikenal, atau yang menghubungi melalui online. Jangan mudah percaya,’’ imbaunya.
Adapun beberapa cara untuk melindungi data pribadi ialah dengan tidak bagikan informasi personal seperti PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku kartu kepada siapapun. ‘’Pastikan pula kartu debit atau kredit tidak digesek dan dip pada alat lain selain mesin EDC. Jangan download link dari pihak yang tidak terpercaya,’’ tegasnya.
Masyarakat juga dinimta untuk berhati-hati dan menghindari jaringan internet yang sumbernya tidak jelas. ‘’Tingkatkan pengamanan kartu dengan menggunakan One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah,’’ sambungnya.
OJK dikatakannya juga terus melakukan giat sosialiasasi dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan kepada masyarakat sejak dini. ‘’Kami juga mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional,’’ terangnya lagi.
Di sisi lain, selama periode Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK Provinsi Riau menerima sebanyak 233 pengaduan baik secara online maupun walk-in yang telah tercatat di dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dari 233 aduan itu, 193 pengaduan berstatus ditutup atau selesai, 15 sengketa masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan 25 pengaduan dalam penanganan PUJK dan konsumen. Adapun 114 merupakan pengaduan sektor Perbankan, 117 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya sebanyak 2 pengaduan, merupakan layanan sektor Pasar Modal.(esi)