Penerimaan Pajak Riau Capai Rp19,1 Triliun

Riau | Senin, 04 Desember 2023 - 10:40 WIB

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp19,1 Triliun
Ilustrasi. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampai dengan Oktober 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp19,1 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 86,7 persen dari target keseluruhan yakni Rp22,138 triliun. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan, angka tersebut sekaligus menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. ‘’Jika dibandingkan dengan tahun 2022, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Riau saat ini mengalami pertumbuhan 9,55 persen,’’ ujarnya belum lama ini.


Lebih rinci dijelaskan bahwa sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp5,33 triliun dan tumbuh 35,6 persen. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.

Adapun penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 406.053 SPT sampai dengan Oktober 2023. ‘’SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.080 SPT Wajib Pajak Badan, 330.104 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 52.769 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan,’’ paparnya lagi. 

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 18,08 persen.

Sebagai informasi mulai tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku. 

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook