PERCEPAT PENERAPAN DIGITALISASI DI SIAK

Bupati: Pembayaran Pajak Daerah Bisa Gunakan QRIS

Siak | Jumat, 06 Oktober 2023 - 11:12 WIB

Bupati: Pembayaran Pajak Daerah Bisa Gunakan QRIS
Bupati Siak Alfedri saat mengikuti Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) tahun 2023, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (DISKOMINFO SIAK UNTUK RIAUPOS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Siak sudah menerapkan digitalisasi transaksi keuangan daerah, di antaranya seluruh transaksi keuangan sudah nontunai semua. ”Pembayaran pajak daerah sudah bisa menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pembayaran PBB dapat dilakukan di teller yang merupakan salah satu bentuk semidigital. Pembayaran QRIS juga sudah dapat dilaksanakan di rumah makan dan toko-toko yang ada di Kabupaten Siak,” jelas Bupati  Siak Alfedri.

QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.


Sebelumnya Bupati Siak menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10) lalu. Rakornas P2DD tahun 2023 tersebut mengangkat tema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, gubernur, bupati walikota se-Indonesia, serta tamu undangan lainnya.

Alfedri mengatakan, banyak informasi penting yang didapat dan dapat mendengarkan secara langsung arahan Wakil Presiden Republik Indonesia melalui virtual

Alfedri menjelaskan, Rakornas P2DD merupakan rakor percepatan perluasan digitalisasi daerah. Di mana setiap daerah diminta untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan, karena dengan digitalisasi transaksi keuangan maka transaksi keuangan dapat lebih dipertanggungjawabkan.

“Apabila berkaitan dengan penerimaan keuangan daerah, penerapan digitalisasi keuangan akan meningkatkan penerimaan daerah karena pembayarannya menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin meminta agar adanya peningkatan sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.  Ma’ruf Amin juga meminta pemerintah daerah agar segera menetapkan regulasi pascapenetapan UU Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD.

“Perda pajak daerah dan retribusi daerah agar segera diterbitkan mendukung kualitas belanja Pemda,” ujarnya.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook