Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang hingga 31 Mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah . . .