INHIL (RIAUPOS.CO) - Tiga warga Tembilahan dan sekitarnya terjaring operasi yustisi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (6/10) pagi kemarin.
Ketiganya langsung menjalani sidang di tempat oleh petugas yang ada di lokasi. Mereka dijatuhi hukuman dengan membayar denda sebesar Rp100.000.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan sidang di lapangan saat itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 04 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Kewenangan ada di tangan hakim untuk memutuskan perkara tersebut," Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
Apa yang dilakukan pada kesempatan ini, lajut Kapolres merupakan upaya mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PPKM.
"Kami yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD. Di sini kami melakukan penindakan mobile," cetusnya.
Dalam penertiban, berlaku untuk semua pihak. Baik itu masyarakat umum maupun para pelaku usaha. Artinya penertiban tidak tebang pilih. Semua berlaku bagi siapa yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dijatuhi hukuman denda Rp100 ribu," tutupnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan tim satuan tugas (satgas) Covid-19 meliputi lokasi Pasar Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.(adv)