JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Perbuatan berulang tersebut bahkan menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk memperberat hukuman.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di hadapan awak media, Jumat (15/12/2023). Menurutnya, memperberat hukuman dapat dilihat dari penerapan pasal yang menjerat tersangka Ammar Zoni.
"Pasal-pasal pasti dipertimbangkan untuk diperberat atas hukumannya," katanya.
Dalam kasus penangkapan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 120 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Dia memastikan sekalipun bisa dilakukan upaya rehabilitasi untuk memutus ketergantuan Ammar Zoni atas barang haram, Ammar Zoni akan tetap diproses secara hukum melalui proses peradilan pidana.
"Dengan barang bukti 4,36 gram, sudah cukup untuk mempidanakan tersangka secara hukum," tegasnya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB.
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja berukuran kecil dengan berat 1,32 gram. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman