PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hari terakhir penyelenggaraan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Riau mulai dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pantauan Riau Pos, Selasa (9/11) di Kantor Samsat Simpang Tiga atau UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Bapenda Riau Jalan Jenderal Sudirman tampak ratusan wajib pajak mengantre untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan mereka sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor lainnya juga tampak mengantre di sejumlah layanan drive thru yang dimiliki Samsat Simpang Tiga untuk membantu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak 1 tahun tanpa perlu turun dari kendaraannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan UPT Simpang Tiga Lusia Febriani SE MSi, setelah pemerintah membuka program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021, antusiasme masyarakat dalam mengikuti program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor cukup tinggi.
Di mana, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota termasuk di Kota Pekanbaru.
Dalam program ini, wajib pajak yang berhak menerima program tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak.
Bahkan guna mengantisipasi terjadinya tumpukan di hari terakhir pelaksanaannya. UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga melakukan sejumlah langkah berupa memberikan nomor antrean kepada para wajib pajak, dan juga mengatur tempat duduk para wajib pajak.
Selain itu, pihaknya juga memastikan protokol kesehatan di loket maupun lokasi pengecekan fisik kendaraan berjalan sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah dengan mewajibkan wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan serta melakukan pengecekan suhu sebelum masuk ke area loket pembayaran pajak.
"Semua kami lakukan agar masyarakat merasa nyaman dalam membayarkan pajaknya di kantor kami. Apalagi saat pandemi Covid-19 masih melanda kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di area publik," ucapnya.(ayi)