Dimediasi JPN Kejari Bengkalis, PT SIPP Bayar Denda Rp101 Juta

Bengkalis | Selasa, 05 Oktober 2021 - 07:36 WIB

Dimediasi JPN Kejari Bengkalis, PT SIPP Bayar Denda Rp101 Juta
Direktur PT SIPP menyerahkan denda kepada Jaksa Pengacara Negara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian Senin di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (4/10/2021). (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis dengan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (4/10/2021).

Pelaksanaan mediasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian. Pelaksanaan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis kepada PT SIPP ini terlaksana di Kantor JPN Kejari Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ya, PT SIPP di Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp101 juta yang dimediasikan JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Erick Kurniawan selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” ujar Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra.

Dikatakan Isnan Ferdian, terhadap denda sanksi administratif pihaknya menjalankan sesuai surat kuasa subtitusi Nomor: SK-1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 untuk atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Denda sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp101.000.000,” jelas Isnan Ferdian lagi.  

Selanjutnya Isnan Ferdian mengatakan, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Dinas Lingkuingan Hidup Kabupaten Bengkalis guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga perusahaan  PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.

"Selain denda, PT SIPP Kecamatan Mandau akan melakukan seluruh rekomendasi sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis,” ujar Isnan Ferdian.

Dalam mediasi tersebut, turut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Zainul Ahsan Tanjung.

Laporan: Abu Kasim
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook