PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Semenjak Pemerintah Provinsi Riau melakukan program penghapusan denda pajak yang berlangsung Agustus sampai awal Desember 2021. Ratusan ribu pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong memanfaatkan momentum tersebut dengan mengunjungi sejumlah layanan yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, H Syahrial Abdi, Selasa (14/12) kepada Riau Pos mengatakan, program penghapusan denda ini, semula hanya digagas selama tiga bulan, yakni sepanjang Agustus sampai November 2021. Namun atas tingginya animo publik, program kemudian diperpanjang sampai 9 Desember 2021.
Bahkan, sepanjang pelaksanaan selama empat bulan itu,Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mencatat jumlah kendaraan yang memanfaatkan penghapusan denda mencapai 153.556 unit.
Dari angka tersebut, Bapenda membukukan jumlah penerimaan sebesar Rp181.205.788.300 dan denda yang dihapus sebesar Rp61.860.862.800. Secara terperinci, jumlah kendaraan roda dua yang memanfaatkan penghapusan denda mencapai 109.793 unit dengan realisasi sebesar Rp11.404.656.586 dari realisasi Rp32.721.055.050.
Sementara untuk roda 4 ada 43.763 unit dengan relaksasi pajak sebesar Rp50.456.206.214 dari realisasi Rp148.484.733.250.
Tak hanya itu, program ini juga merupakan upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam merespon kesulitan warga seiring pandemi memang telah melumpuhkan sejumlah sektor ekonomi. Meski cenderung menurun, namun situasi belum benar-benar kembali seperti sediakala.
"Kami paham pandemi yang belum sepenuhhya berakhir itu pula yang membuat pemerintah memperpanjang pemutihan denda selama sebulan dan berakhir pada 9 Desember. Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Riau, semoga program ini dapat meringankan publik di tengah pandemi." ujarnya.(ayi)