PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatatkan pendapatan asli daerah sebesar Rp69.554.025.408 miliar dari program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Di mana, program ini sudah dimulai sejak 1 Februari lalu.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga mengatakan, selama kurun waktu satu bulan tersebut, sebanyak 46.372 unit kendaraan memanfaatkan program tersebut. Sedangkan untuk denda pajak yang dihapuskan senilai Rp31 miliar.
“Program yang diresmikan sejak 1 Februari 2023 itu disambut antusias karena memberikan sejumlah keringanan mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama. Atau yang disebut tujuh berkah pajak,” katanya.
Dijelaskan Yoga, kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.
“Di mana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi,” sebutnya, Rabu (1/3).
Secara lebih lengkap, tujuh berkah pajak mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Kemudian juga bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.
“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru, di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak. Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalankerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.
“Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut memperoleh respon positif, sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru,” sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru