HUKUM

Merasa Difitnah, Kepala Bapenda Pekanbaru Beri Klarifikasi

Pekanbaru | Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:27 WIB

Merasa Difitnah, Kepala Bapenda Pekanbaru Beri Klarifikasi
ZULHELMI ARIFIN (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Klarifikasi disampaikan Kepala Badan Pendapatan (Kabapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SST MSi terkait rapat internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tersebar luas ke publik. Rapat itu disebarluaskan oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dalam bentuk rekaman.

Rapat internal itu sendiri membahas tentang piutang pajak. Pada publik, THL yang bernama Abdul Hafiz itu menyebut diberhentikan dari Bapenda Kota Pekanbaru karena rekaman itu tersebar.


Belakangan tercipta opini bahwa rekaman itu untuk mengakali laporan keuangan agar Pemko Pekanbaru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2021 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Menjawab ini, Zulhelmi Arifin, Jumat (26/8/2022) kemarin menyebutkan, Abdul Hafiz diberhentikan dari Bapenda Kota Pekanbaru karena memang lebih sering tak masuk kerja.

"Jadi tidak ada kaitannya pemecatan dengan rekaman itu. Rekaman itu diambil satu tahun lalu, sementara dia ini diberhentikan baru baru ini," terangnya. 

Dari data yang ada di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bapenda Kota Pekanbaru, diketahui bahwa Abdiul Hafiz sudah bekerja sebagai THL sejak tahun 2019 hingga 2022. Sepanjang dia tercatat sebagai THL Bapenda Kota Pekanbaru itu, 93 persen daftar kehadirannya kosong alias berbulan-bulan dia tak masuk kerja. 

Ami, begitu dia karib disapa juga pernah menanyakan untuk apa rekaman yang seharusnya untuk konsumsi internal Bapenda itu diambil. Namun, rekaman ini dimanfaatkan untuk ancaman agar Abdul Hafiz  tetap bisa bekerja di Bapenda Pekanbaru.

"Dijadikan (rekaman itu,red) bargaining kepada saya, agar yang bersangkutan diterima kembali bekerja. Kan setahun sekali kita ada evaluasi (THL). Jadi rekaman ini dijadikan alat atau faktor untuk menekan saya," jelasnya. 

Ami kemudian menampik tudingan bahwa rapat internal tersebut membahas rekayasa laporan pendapatan untuk meraih WTP dari BPK.

Tidak ada rekayasa piutang pajak. Bahwa piutang di Bapenda itu adalah salah satu bagian dari laporan keuangan Pemko. Terkait dengan (capaian) WTP itu adalah murni 100 persen dari BPK," ujarnya. 

Dari rekaman yang disebarluaskan oleh Abdul Hafiz, yang ada adalah kelebihan bayar pajak reklame sebesar Rp1,8 juta. "Kita tidak tahu siapa yang bayar Rp1,8 juta ini. Sehingga kita cari WP (wajib pajak) dan ditemukan di sistem kita yang lama," ulasnya.  

Inilah yang kata dia dibentuk opini di luar bahwa ada dugaan rekayasa kelebihan bayar untuk meraih WTP.  Menurutnya, selisih atau kelebihan pembayaran pajak reklame sebesar Rp1,8 juta tersebut ditemukan setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada awal 2021.

"Awalnya, kita tidak tahu siapa yang bayar, dia membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan pengecekan di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," katanya.

Akhirnya pada ketetapan pajak tahun 2018 diketahui siapa Wajib Pajak yang menyetorkan pajak daerah dimaksud. Pencatatannya tercecer karena pada tahun tersebut, pencatatan masih dilakukan secara manual.

Pada tahun itu juga, Bapenda Pekanbaru melakukan migrasi data, dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data inilah ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.

"Ketetapan pajak 2018, belum terinput di tahun 2019. Kemudian, kita lakukan optimalisasi di 2019. WP ini melakukan pembayaran di tahun 2020, namun kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa," tegasnya. 

Karena opini-opini yang berkembang mengandung unsur fitnah pada dirinya, Ami sudah membawa ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau. Pemeriksaan juga sudah dilakukan, dan Ami menyerahkan semua ke proses hukum agar persoalan ini terang benderang. 

"Saya merasa perlu mengetahui apa motif sebenarnya, apa tujuannya sehingga saya laporkan ke kepolisian. Kita berharap dari pemeriksaan nanti terang, fitnah-fitnah dan informasi negatif itu bisa terbantahkan. Saya sebagai manusia biasa, dapat perlakuan seperti ini berulang-ulang dan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Dengan laporan tadi saya juga perlu memulihkan nama saya," bebernya. 

Ami juga membantah, terkait isu yang dilontarkan bahwa dirinya menghabiskan uang ratusan juta rupiah terkait beredarnya rekaman tersebut. “Saya tidak mengerti maksud habis ratusan juta itu. Kalau ada orang yang datang mencoba meminta uang pada saya karena rekaman itu ada, dia (yang meminta, red) bukan wartawan. Tapi saya tidak berikan. Karena itu sudah bentuk upaya pemerasan,” tegasnya.

Terpisah, GIlang Ramadhan, Pengacara Abdul Hafiz dikonfirmasi, Ahad (28/8/2022) menyebut kliennya dilaporkan ke Polda RIau atas dugaan pelanggaran UU ITE. “Iya, terkait UU ITE, terkait rekaman itu,” kata dia. 

Mengenai informasi bahwa pemberhentian Abdul Hafiz dikaitkan dengan adanya rekaman yang tersebar, GIlang menduga hal tersebut. “Kita tak mengetahui kaitannya ada atau tidak, yang jelas ktia mengira bahwasanya kaitannya pasti ada itu (dengan rekaman tersebar.red),” imbuhnya.

Abdul Hafiz kata Gilang sudah diperiksa atas laporan di Polda Riau. “Klien ktia sudah diperiksa. Kita masih menunggu perkembangan,” singkatnya. 


Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook