Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tata Cara Penyetoran Pajak Hotel dan Restoran

Infotorial | Kamis, 16 Juni 2022 - 19:30 WIB

Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tata Cara Penyetoran Pajak Hotel dan Restoran
Bapenda Bengkalis menggelar sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan pajak restoran menggunakan dana APBN dan APBD di Kantor Bapenda Bengkalis, Selasa (14/6/2022). (PROKOPIM)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan pajak restoran menggunakan dana APBN dan APBD di kantor Bapenda Bengkalis, Selasa (14/6/2022).

Sosialisasi ini dibuka Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bengkalis.


Dikatakan Syahruddin, pemungutan pajak merupakan alternative yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, pajak daerah merupakan cermin partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Salah satu komponen pajak daerah adalah hotel dan restoran, di mana kedua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang bersifat self assessment,” ucapnya.

Pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan pajak daerah (SPTPD).

“Kami mengimbau kepada semua perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam rangka tertib administrasi, setiap satuan kerja perangkat daerah wajib menyetorkan pajak hotel, pajak restoran atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan APBN dan APBD ke kas daerah Kabupaten Bengkalis,” harap Syahruddin.

Sementara pejabat pengelola keuangan, yang telah menjalankan kegiatan menggunakan fasilitas jasa hotel dan katering, Syahruddin mengingatkan, dalam melakukan pembayaran pajak harus menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau penyedia jasa dan tidak lagi menggunakan NPWP/NPWPD perangkat daerah.

“Melalui sosialisasi ini, nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh peserta dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook