BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebelum ditetapkannya siapa yang akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis difinitif, Bupati Kasmarni menunjuk dan memberikan surat perintah kepada dr Ersan Saputra untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda Bengkalis.
Penyerahan surat perintah tugas itu dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni di Gedung Bathin Betuah, Kantor Camat Mandau, Rabu (8/3/2023).
"Ya, menjelang dilantiknya sekda definitif, dr Ersan Saputra sementara ini akan membantu kami sebagai kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah serta bertanggung jawab atas terselenggaranya tata kelola pemerintah dan pelayanan administrasi perkantoran yang baik di daerah ini. Kami optimistis, beliau mampu melaksanakan itu semua," ujar Kasmarni.
Bupati mengimbau agar perangkat daerah serta seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Bengkalis untuk mendukung dan membantu Plt Sekda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Sebagai informasi, dr Ersan Saputra merupakan pejabat eselon II sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis yang selama ini digadang-gadangkan menjadi Sekda Bengkalis.
Pria yang lahir pada 20 Maret 1974 ini juga sudah mengikuti Diklat Pim II, sehingga secara ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, ia layak ditunjuk menjadi Plt Sekda.
Sebelumnya, sekda definitif dijabat oleh H Bustami HY yang telah memegang jabatan tersebut selama 5 tahun, dilantik pada zaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tepatnya pada 14 Februari 2018 silam. Kemudian, di masa Bupati Bengkalis Kasmarni, tepatnya pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu, Bustami dimutasi jabatannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.(ifr)
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman