MANDAU (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Bengkalis di Ballroom Hotel Surya Duri, Rabu (27/12).
Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Duri, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Bengkalis.
Bupati Kasmarni menyampaikan, penandatanganan ini merupakan perjanjian kerja sama tahun kedua pelaksanaannya. Artinya program ini sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.
"Untuk itu kepada kedua belah pihak hendaknya dapat terus memperkuat komitmen, guna mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerja sama yang telah kita sepakati dengan lebih baik, berintegritas dan akuntabel, sesuai dengan peran, tugas serta tanggung jawab masing-masing. Mengingat, apa yang kita lakukan ini merupakan wujud kepedulian, komitmen dan tanggung jawab Pemkab Bengkalis, dalam memberikan rasa nyaman, sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan seperti nelayan, petani, peserta program keluarga harapan dan buruh bongkar muat maupun non ASN yang ada di daerah ini, dengan menjamin seluruh resiko kecelakaan kerja yang mereka lakukan," ujar bupati.
Pemkab Bengkalis merupakan salah satu kabupaten yang telah merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana sejak 2023, kita telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan 100 persen, bagi nonaparatur sipil negara dan kepada 24.000 orang pekerja rentan yang ada di daerah ini.(ksm)