PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menerapkan diskon 50 persen bagi pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pertama. Kebijakan ini direspon positif oleh masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu menyebut, sampai saat ini ada peningkatan realisasi BPHTB sekitar 30 persen dibanding tahun lalu. Hal ini diperkirakannya karena masyarakat merasa tertarik dan terbantu dengan potongan harga pengurusan BPHTB tersebut.
"Sehingga untuk realisasi capaian pajak dari sektor BPHTB cukup bagus hingga saat ini," ujar dia.
Menurutnya, kebijakan pemotongan biaya BPHTB akan ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perda yang saat ini masih diproses oleh dewan. Dimana direncanakan untuk pengurusan BPHTB yang pertama kali akan digratiskan. Tujuannya menurut Zulhelmi untuk memancing minat masyarakat agar mengurus BPHTB.
"Kemudian juga mempermudah masyarakat dalam melengkapi keperluan pengurusan surat tanah," ulasnya.
Bapenda Pekanbaru lanjut Zulhelmi, mencatat dari 11 objek pajak, BPHTB menduduki posisi tertinggi untuk realisasinya. Capaian hingga triwulan III tahun 2022 sebesar Rp131 miliar.
Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun
Bapenda Kota Pekanbaru memperpanjang program stimulus berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Desember 2022 mendatang. Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Perpanjangan stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak. Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi.
Dia menjelaskan, ini merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP untuk memberikan keringanan pada masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.
Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta BPHTB.
"Masyarakat juga kami minta untuk memanfaatkan diskon 50 persen BPHTB untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke Sertifikat hak milik (SHM). Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat," jelasnya.
Ami, begitu Kabapenda Kota Pekanbaru akrab disapa memaparkan, khusus insentif diskon tagihan PBB, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan diberi pengurangan 100 persen dari PBB.
Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB Rp500.000 hingga Rp2.000.000 atau buku 3, diberi diskon 25 persen, Rp2.000.000 sampai Rp5.000.000 atau buku IV diskon 20 persen dan diatas Rp5.000.000 atau buku V diberikan diskon 15 persen.
"Warga dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar," imbuhnya.
Dalam memberi kemudahan kepada masyarakat Bapenda Kota Pekanbaru memberikan kemudahan untuk membayar pajak. Karena terdapat beberapa lokasi dan cara pembayaran disediakan dibanyak tempat dan beragam.
Selain di Kantor Bapenda Pekanbaru Jalan Teratai, pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman.
Kemudian, masyarakat yang ingin membayar pajak juga dapat mendatangi UPT Bapenda Pekanbaru yang ada. Yakni, UPT I Pekanbaru kota di kantor camat Pekanbaru Kota. UPT II di Rumbai Jalan Sekolah. UPT III di Kantor Camat Marpoyan Damai. UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai Ujung dan UPT V di Kantor Camat Bina Widya.
"Masyarakat juga dapat membayar secara online, layanan Bapenda telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia," urai Ami. (ali)