PAJAK

Kepala Samsat Kecewa dengan Pemda Meranti, Ini Penyebabnya

Kepulauan Meranti | Selasa, 14 Desember 2021 - 13:00 WIB

Kepala Samsat Kecewa dengan Pemda Meranti, Ini Penyebabnya
Pendataan seluruh randis yang dilakukan oleh Pemkab Meranti awal tahun lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepala UPT Samsat Selatpanjang Aladin Rose kecewa karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak yang diberlakukan oleh Pemprov Riau.

Padahal penghapusan denda yang diberlakukan oleh Pemprov Riau berlangsung selama tiga bulan penuh, sejak 8 Agustus, hingga 9 Desember 2021 kemarin. 


Bukan tanpa alasan, karena dari data yang dilansir melalui UPT Samsat Selatpanjang, dari 716 masih terdapat 471 unit randis milik pemerintah setempat menunggak pajak. Sisa 245 unit yang telah dibayarkan.

Jika dihitung nilai pajak dari 471 unit randis yang dimaksud tidak kurang dari Rp629 juta lebih, belum termasuk dengan denda. Total ini sudah berkurang setelah beberapa OPD menyicil beberapa waktu lalu.

"Sayang sekali momen penghapusan denda yang begitu panjang tak dimanfaatkan. Sepertinya kalau saya nilai mereka kurang serius dengan kewajiban ini," ujar Sudirman kepada Riau Pos, Selasa (14/12/21) siang.

Padahal kata dia, kebijakan penghapusan denda menjadi langkah Pemprov dalam memberikan keringan kepada wajib pajak agar tunggakan tidak membengkak. 

"Karena Bapenda Riau telah memberikan waktu penghapusan denda mulai 8 Agustus sampai 9 November 2021. Mengingat seluruh kabupaten di Riau masih banyak tunggakan randisnya, diberi lagi perpanjangan waktu hingga 9 Desember dan momen ini juga berlaku untuk masyarakat lainnya. Tapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal," ungkapnya.

Menurutnya, di lingkungan pemerintah tunggakan paling besar berada di Setdakab Kepulauan Meranti. Walaupun demikian, mereka telah berkoordinasi dan mengaku gagal melunasi tunggakan pajak, dikarenakan biaya yang dianggarkan masih tersendat oleh sejumlah persoalan.

Padahal jauh hari, ia telah berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait tentang hal ini. Mulai dari Bapenda Riau, Bupati, hingga BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta agar pembayaran pajak lebih diprioritaskan. 

"Mereka katanya akan membayar seminggu lagi setelah GU cair dan ini saja baru mau diajukan," ungkap Sudirman.

Kalau soal dokumen kendaraan kurang lengkap, Sudirman menyarankan agar Pemda setempat membuat surat legalitas kepemilikan aset. Surat ini nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak.

"Saya minta dibuat surat pernyataan atau berita acara yang menyatakan seluruh kendaraan yang kurang memiliki surat tanda kepemilikan, baik roda dua dan empat benar milik Pemda Meranti. Jadi tidak perlu bingung kalau ada kendala, kita tetap memberikan kemudahan kok asal pajaknya bisa dibayarkan," pungkasnya.(Wir)


Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman

 

 


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook