TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Aksi penggelapan dan penipuan yang terjadi di Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan terus menjadi sorotan. Pasalnya, ratusan wajib pajak menjadi korban GI dan dua rekannya yang merupakan oknum pegawai honorer Samsat.
Namun aksi GI yang sudah diberhentikan dan dijebloskan GI dalam sel Polres Kuansing, ternyata sudah 180 orang wajib pajak yang menjadi korban. Bahkan dua anggota DPRD Kuansing ikut menjadi korban.
Kedua anggota DPRD Kuansing yang turut menjadi korban adalah Drs H Darmizar Ketua Komisi II dan H Muslim SSos Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing.
Ini disampaikan keduanya dalam hearing antara wajib pajak yang menjadi korban, dengan Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan di Gedung DPRD Kuansing, Selasa (5/9).
“Jangankan bapak-bapak dan ibu-ibu yang menjadi korban, kami pun menjadi korban GI ini,” ujar Darmizar dan H Muslim dengan nada keras dalam hearing yang diikuti Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan Azhar, dinas terkait di lingkungan Pemkab Kuansing, pihak Polres dan 20-an wajib pajak yang menjadi korban.
Darmizar dan Muslim menyebutkan, dia melakukan pengurusan pajak di Kantor Samsat untuk pajak kendaraan dua unit mobilnya dengan total Rp12 juta hingga kini juga tidak kunjungan selesai. Sementara Muslim yang menimpal, dirinya melakukan pengurusan pajak satu unit mobilnya pada GI yang juga tak kunjung selesai. Sementara uang sudah diambil GI.
Pemanggilan Kepala Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan dan jajarannya, bukan karena saja yang menjadi korban. Tetapi Ada ratusan masyarakat Kuansing sebagai wajib pajak yang menjadi korban mengadu ke DPRD.
Sebagai lembaga, DPRD harus menindaklanjutinya, mempertanyakan mengapa itu bisa terjadi. Bagaimana tangugjawab Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan terhadap kondisi itu. Begitu pula dengan puluhan wajib pajak dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya seperti Syafril ST, Azrori Anelka Apas, Satria Mandala Putra yang hadir. Mereka mempertanyakan itu termasuk kebijakan dan mekanisme dalam pembayaran pajak di Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan.
Muslim juga mengingatkan, para wajib pajak di Kuansing, ke depan agar lebih berhati-hati, apalagi bila melakukan mutasi, balik nama kendaraan luar ke Kuansing.
Puluhan wajib pajak yang menjadi korban penipuan GI memberondong pertanyaan-pertanyaan pada Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan Azhar bersama staf yang hadir.
Mereka merasa heran, mengapa aksi GI dan rekannya terkesan tidak tercium dan dibiarkan. Padahal, semua kejadian berada di kantor Samsat. Ada 180 orang wajib pajak yang menjadi korban dengan jumlah uang pengurusan pajak mencapai Rp650 juta lebih.
“Apakah memang tidak diketahui pimpinan. Kan semuanya terjadi di sana. Apakah ini sengaja atau bagaimana, karena sudah cukup lama,” tanya Koordinator Wajib Pajak yang menjadi korban, Sapto diaminkan Apri Yeni, Roni dan beberapa orang lainnya.
Padahal, mereka melakukannya sesuai prosedur. Datang ke kantor Samsat, ke loket pelayanan serahkan dokumen dan bayar. Mereka tidak pernah menduga dan percaya ketika GI datang melayani mereka yang tengah melakukan pengurusan pajak kendaraan tahunan, lima tahunan, balik nama.
Mereka juga mempertanyakan apa solusi dari Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan terhadap mereka yang menjadi korban. “Surat-surat kami yang hilang bagaimana, uang yang sudah kami bayarkan bagaimana,” tambah Sapto.
Perdebatan terjadi dalam ruang hearing DPRD Kuansing. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Telukkuantan Azhar, tak bisa berbuat apa-apa. “Kalau soal uang penggantian, kami tidak bisa. Itu tanggungawab personal pelaku dan yang bersangkutan sudah di tahan polisi,” kata Azhar.
Sementara untuk dokumen dan surat-surat yang sudah diserahkan ke GI, dia dan stafnya, kata Azhar akan melakukan pengecekkan di kantornya.
Menurut Azhar, banyak modus yang dilakukan GI dalam aksinya yang belakangan baru setelah semua terbuka. Menunggu wajib pajak di loket pelayanan, memalsukan cap sampai pada tanda tangan petugas Samsat dari kepolisian yang ditempatkan.
Dia yang baru menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan TelukkKuantan, melakukan penindakan dengan pemindahan GI ke bagian lain, memberi peringatan hingga pengusulan pemberhentian GI.(dac)