PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Perpanjangan program ini terkait masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program ini diperpanjang hingga akhir tahun.
Awalnya, Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” periode pertama dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Kemudian periode kedua akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.
Program ini merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor maka data regident kendaraan bermotor tersebut dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong, dan terakhir kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjualbelikan kembali. Oleh karena itu, Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
"Menjelang berakhirnya pelaksanaan Program 7 Berkah periode kedua ini, saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun. Atas dasar itu, kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023,” ujar Gubri.
Gubri berharap program ini dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat Riau. Masyarakat yang sebelumnya belum sempat membayar pajak dan sudah lewat jatuh temponya dapat memanfaatkan program ini. "Semoga dengan penambahan selama tiga bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah,” harap Gubri.
Gubri juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program ini karena ada beberapa poin yang dapat dimanfaatkan mereka. "Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silakan mutasikan karena sedang gratis bea balik nama dan ada diskon juga untuk pokok pajak tahun pertamanya,” ajak Gubri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri Syamsuar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak tepat waktu. "Kami mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut,” ujarnya.
Adapun Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau lebih baik yang akan dijalankan tahun ini di antaranya adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun). Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
Bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru