RIAU

Penghapusan Denda Pajak hingga 9 November

Riau | Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:18 WIB

Penghapusan Denda Pajak hingga 9 November
ILUSTRASI (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau yang sudah dimulai sejak 9 Agustus lalu banyak dimanfaatkan masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya masyarakat yang datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan, sejak diberlakukan 9 Agustus hingga saat ini, total sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya.


"Sementara untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar. Angka ini dipastikan akan terus bergerak naik. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.

Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp1,1 miliar lebih.

"Alhamdulillah sampai saat ini total pendapatan yang didapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya kita hapuskan mencapai Rp17,3 miliar lebih," ujar Herman.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Sebab program ini digulirkan untuk membantu wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

"Untuk semua masyarakat Riau mari kita manfaatkan dengan baik program insentif pajak ini sebelum akhir periode," ajaknya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook