PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperpanjang pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor. Dimana seharusnya penghapusan denda tersebut berlangsung hingga 9 November, namun diperpanjang hingga 9 Desember 2021.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, diperpanjangnya masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor menjadi 9 Desember tersebut, bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.
"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani