JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan atau selama periode 8-21 November 2022. Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama, yakni empat pekan atau mulai 8 November hingga 5 Desember.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang lantaran terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, hingga kematian Covid-19 khususnya di Jawa-Bali pada awal November ini.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal.
Safrizal menyebut, tren peningkatan kasus itu diduga terjadi akibat temuan mutasi SARS-CoV-2 Omicron subvarian XBB di Indonesia. Namun beberapa pakar menurutnya sudah menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Dengan pemberian vaksin Covid-19 pada masyarakat, maka diharapkan seluruh warga Indonesia memiliki proteksi tambahan dan kekebalan komunal yang mampu mencegah keparahan apabila terkena subvarian Covid-19 yang baru.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga,” ujar Safrizal.
Sumber: Radarkudus.jawapos.com
Editor: Eka G Putra