PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sama seperti beberapa pekan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Pekanbaru kembali diperpanjang. Dilakukannya perpanjangan ini mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Hal ini seiring penetapan oleh pemerintah pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (4/10) mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut ditetapkan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Jadi berdasarkan salinan Inmendagri yang kita terima, alhamdulillah Kota Pekanbaru masih berstatus level 1," kata dia.
Walaupun sebaran Covid-19 sudah berhasil dikendalikan, namun menurut Syoffaizal warga tetap diimbau agar disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan di air yang mengalir. "Walaupun sebaran wabah sudah bisa dikendalikan, tapi kita tidak boleh lengah dan harus tetap disiplin prokes," terangnya.
Kemudian mengingat saat ini Kota Pekanbaru tengah memasuki musim pancaroba, lanjut Syoffaizal, warga diminta untuk waspada dan menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang sehingga tidak mudah terserang penyakit. "Karena kalau fisik kita lemah, dikhawatirkan Covid-19 bisa berkembang lagi," jelasnya.
Ditambahkan Syoffaizal, selain itu pemerintah kota masih terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Salah satu prioritas adalah pemberian vaksin dosis tiga atau booster. "Karena saat ini capaian vaksin booster masih rendah, berkisar 30 persen," singkatnya.(ali)
Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru