PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah tahun 2022 lalu tidak ada memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemprov Riau tahun 2023 kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Salah satunya yakni memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.
"Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, InsyaAllah akan mulai diberlakukan pada 1 Februari," katanya.
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, tahun ini Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Gubri mengatakan, program tujuh berkah pajak daerah lebih baik tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," katanya.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra