Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor . . .