DI TENGAH BATALNYA KENAIKAN IURAN

Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik

Nasional | Sabtu, 14 Maret 2020 - 11:02 WIB

Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik
MOBIL BPJS: Satu unit mobil BPJS keliling sedang parkir di tepi jalan. Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditegaskan tidak akan mengurangi pelayanan. Pemerintah bertekad supaya pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik. (dok riau pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat tidak perlu khawatir di tengah batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan akan turun. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah bertekad supaya pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.

Ma’ruf menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas berdampak. Seperti pada sektor penganggaran. "Pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor, termasuk BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).


 

 


Nah dengan keluarnya putusan MA tersebut, tentu bakal mempengaruhi pengalokasian anggaran keuangan negara. Sehingga perlu ada perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS Kesehatan. Termasuk diantaranya adalah masalah keuangan. Namun Ma’ruf menegaskan di tengah konsekuensi keuangan tersebut, pemerintah bertekad untuk menjaga pelayanan BPJS Kesehatan agar tetap baik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sependapat dengan sikap Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu. "Jadi memang tidak ada alasan untuk menurunkan manfaat," katanya. Dia mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan harus tetap dikawal supaya tetap terjaga kualitasnya.

Timboel mengatakan putusan MA sudah keluar dan sifatnya mengikat sehingga harus dijalankan. Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya tidak berdampak besar. Sebab menurut perkiraannya hanya menghasilkan sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 7 triliun setiap tahun.

Potensi pemasukan dari penambahan tarif iuran itu menurut Timboel bisa ditutup dengan pos lainnya. Misalnya memaksimalkan pengumpulan utang iuran yang mencapai Rp 3,4 triliun per bulan. Utang tersebut ada di badan usaha maupun perorangan. Pemerintah perlu menegakkan aturan di PP 86/2013 tentang pengenaan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu Timboel mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan alokasi pajak dari cukai rokok. Dia mengatakan tahun ini diperkirakan cukai rokok mencapai Rp 177 triliun. Dari jumlah tersebut, pajaknya 10 persen atau sekitar Rp 17,7 triliun. Nah sebagian dari pajak yang terkumpul itu harus diberikan kepada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui MA baru saja membatalkan Peraturan Presiden 75/2019. Di dalam Peraturan itu diantaranya mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran bulanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Dan untuk iuran bulanan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Dengan demikian kenaikan iuran tersebut batal.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook