BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menangani kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Yakni dugaan penyimpangan dana BPJS di Puskesmas Bengkalis.
Diduga dalam kasus itu melibatkan oknum dokter bersama perawat yang saat itu merangkap jabatan sebagai Kepala Puskesmas Bengkalis.
Akibat perbuatan mereka untuk memperkaya diri, sehingga negara dirugikan berkisar ratusan juta rupiah. Penanganan Tipikor Polres Bengkalis ini sudah berjalan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sekarang ini proses penyelidikan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kanit Tipikor Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri kepada Riau Pos, Rabu (26/2).
Dikatakannya kasus ini sudah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau untuk dilaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bengkalis. Yakni dugaan penyimpangan dana BPJS di Puskesmas Bengkalis.
"Laporan sudah kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Riau. Hanya saja kita belum dapat jadwal gelar perkara tersebut. Ini dikarenakan kesibukan Dirkrimsus," kata Hasan Basri.
Sementara, Kejaksaan Negeri Bengkalis terus memantau penanganan kasus korupsi BPJS Kesehatan di Puskeamas Bengkalis yang ditangani oleh Polres Bengkalis.
Walaupun sampai saat ini, Kejaksaan Bengkalis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bengkalis terkait kasus korupsi BPJS Kesehatan tersebut.
"Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima SPDP dari penyidik Polres Bengkalis, sehingga kita belum mengetahui secara detail kasus tersebut," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan, Selasa (26/2).
Menurut Agung, penanganan kasus yang ditangani Polres sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kasus BPJS kesehatan Puskesmas Bengkalis ke Kejari Bengkalis.
"Bila Kejari sudah menerima SPDP maka segera menunjukan Jaksa yang menjadi JPU guna mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi BPJS Kesehatan Puskesmas Bengkalis tersebut,'' pungkasnya.
Kasus ini mencuat terkait dana kapitasi JKN. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik pemerintah daerah, didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas. Dana kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendaharawan dana kapitasi JKN pada puskesmas.
Perpres ini mengatur agar jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di Puskesmas Non Badan BLUD.(esi)