KPU Masih Abaikan Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur tata cara penghitungan keterwakilan 30 persen . . .