Karena Perusahaan Tak Tertib Bayar Pesangon
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengubah aturan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah berdalih, itu dilakukan lantaran rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan untuk membayar . . .