HUKUM

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tawarkan Bonus Lima Kali Gaji untuk Buruh

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 Februari 2020 - 13:06 WIB

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tawarkan Bonus Lima Kali Gaji untuk Buruh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sempat tertunda dari rencana awal, surat presiden (surpres) beserta draf omnibus law resmi diserahkan ke DPR kemarin (12/2). Ketua DPR Puan Maharani menerima draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Selain Airlangga, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ada pula Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Puan menyatakan, ada perubahan nama omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. ”Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri atas 79 UU, 15 bab, dan 174 pasal yang akan dibahas di DPR,’’ katanya.

Pembahasan omnibus law Cipta Kerja, kata Puan, akan melibatkan tujuh komisi di DPR. Selanjutnya, akan ditentukan mekanisme pembahasannya dan ditetapkan dalam paripurna. ”Apakah itu melalui baleg atau pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas sebelas klaster yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal,’’ terang dia.

Di tempat yang sama, Airlangga menyebutkan adanya perubahan judul draf RUU. Ketum Partai Golkar itu menjelaskan, draf tersebut berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Selain itu, mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Dia juga memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut telah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Dengan demikian, kata dia, sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi draf omnibus law tersebut. ”Sudah diajak dialog dengan menteri tenaga kerja,’’ ungkap Airlangga.

Dalam draf itu tercantum tawaran bonus lima kali gaji untuk buruh. Airlangga menyebutkan, bonus itu adalah pemanis yang diberikan kepada seluruh buruh. ”Lima kali gaji ini sweetener untuk semua buruh. Namun, bukan untuk buruh di perusahaan kecil,’’ tambahnya.

Pihaknya berjanji bahwa hak-hak buruh lainnya tidak akan terpangkas dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah disusun pemerintah. Itu sekaligus menampik adanya kabar bahwa pemerintah hanya mengatur pesangon lima kali gaji untuk buruh yang terkena PHK.

Menurut Airlangga, besaran pesangon PHK tetap disesuaikan dengan aturan yang ada sebelumnya. ”Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top’’ imbuhnya.

Di bagian lain, serikat pekerja tetap tegas menolak RUU Cipta Kerja disahkan. Alasan utamanya, regulasi tersebut tidak pro pekerja. Sikap tersebut kembali ditegaskan melalui aksi demo ribuan pekerja di depan gedung DPR-MPR kemarin.

Sekjen DPP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subiyanto mengatakan bahwa pemerintah benar-benar menutup pintu dialog. Tidak ada transparansi hingga draf diserahkan ke DPR. ”Kalau pemerintah tidak mau diajak dialog, tidak ada jalan lain. Kita siapkan amunisi. Kita lakukan gerakan mogok nasional, keluar dari pabrik,” tegasnya dalam orasi.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto menambahkan, banyak alasan buruh tegas menolak RUU tersebut. Salah satunya soal rencana pesangon yang bakal dipangkas. Dari informasi yang diperoleh, pesangon akan dipangkas dari 36 menjadi 19 kali gaji saja. ”Pesangon dikurangi. Gaji kecil. Kalau DPR setuju membahas ini, tewaslah nasib anak cucu kita,” tegasnya.

Meski tidak ikut turun ke jalan, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) juga menolak adanya pemanis sebagai kompensasi skema baru pesangon. Kompensasi itu ditengarai sebagai balasan atas berkurangnya besaran pesangon nanti.

Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai skema pemanis tersebut tidak jelas. Seolah hanya menutupi penurunan pesangon.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook