KESELAMATAN KERJA

Pekerja Tewas Terhimpit Crane, Kontraktor Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Dievaluasi

Riau | Jumat, 14 Februari 2020 - 00:59 WIB

Pekerja Tewas Terhimpit Crane, Kontraktor Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Dievaluasi
Ilustrasi: Kecelakaan Kerja (int)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tewasnya seorang pekerja proyek di Seksi IV ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai awal pekan kemarin akibat kecelakaan kerja. Berdampak pada evaluasi terhadap kinerja kontraktor yang menggunakan vendor/sub kontraktor di lapangan. Selain itu investigasi bersama pihak terkait juga dilakukan PT Hutama Karya.

Hutama Karya sebagai BUMN yang bergerak di industri pengembangan infrastruktur menyebut perhatian lebih pada aspek keselamatan kerja. Hal ini diungkapkan SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan. Concern terhadap penerapan K3, menurut Fauzan dilakukan pada setiap lingkungan kerja di Hutama Karya baik di kantor pusat maupun di proyek, terutama di proyek strategis nasional yang melibatkan banyak pihak.

“Misi kami menciptakan safety culture di lingkungan perusahaan. Tentu dengan kejadian ini kami akan meminta kontraktor yang terlibat dengan proyek ini untuk mengevaluasi kembali prosedur kerja yang diterapkan oleh vendor/sub-kontraktor mereka,” tegasnya Kamis (13/2/2020).

Hutama Karya selaku pengembang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang terjadi di proyek pembangunan JTTS Ruas Pekanbaru-Dumai pada hari Senin (10/2/2020). Sehingga mengakibatkan tewasnya 1 (satu) korban pekerja sub-kontraktor PT Grant Surya Pondasi (PT GSP).

PT HK Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan bersama-sama telah melakukan investigasi lebih lanjut. Mengutip informasi dari HKI, bahwa saat ini HKI sedang menanti investigasi dari Disnaker Provinsi Riau terkait hal tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT HKI, Alfa Haga Rachmady sebelumnya menyampaikan kronologi singkat kecelakaan. Kejadiannya di lokasi proyek yang sedang dikerjakan oleh HKI, dimana berawal dari PT GSP yang hendak memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan. Sesuai prosedur Quality dan Keselamatan HKI, sebelum proses mobilisasi tersebut diwajibkan untuk dilakukan inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja.

“Namun sebelum inspeksi tersebut dilakukan, alat di-setting oleh korban dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan tersebut,” terang Alfa.


 

 

 
Laporan Eka Putra Gusmadi
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook