JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mengaku salah ketik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law. Disebutkan di dalam Pasal 170 ayat 1, pemerintah bisa menganti Undang-Undang (UU) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mempertanyakan apakah pemerintah sudah melibatkan pakar-pakar dalam membuat draf RUU tersebut. “Maka sekali lagi kita mempertanyakan pembuatan itu, apakah di dalamnya ada tenaga-tenaga ahli dan juga ada praktisi-praktisi pemerintah,” ujar Sodik kepada wartawan, Selasa (18/2).
Sodik mengatakan, tidak bisa UU yang dibuat oleh DPR bisa digantikan hanya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga jangan sampai UU yang telah dibuat DPR nantinya dibatalkan semuanya. ”UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah,” katanya.
Sehingga, dalam rapat bersama dengan pemerintah, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan melakukan koreksi terhadap pasal 170 ayat 1 draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja tersebut. ”Oleh karena itu, maka kita akan koreksi nanti dalam pembahasan kenapa sampai itu terjadi,” ungkapnya.
Sodik berujar apabila pasal 170 ayat 1 tersebut tidak dikoreksi. Maka dia takut fungsi dewan sebagai pembuat legislasi akan terganggu. Sehingga memang perlu adanya koreksi terhadap pasal tersebut. “Nanti UU yang dibuat DPR sebagai fungsi legislasi bisa dibatalkan dengan PP. Tentu ini tidak sehat dari sisi fungsi antara legislasi dan eksekusi,” tuturnya.
Diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut. “Iya, iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.
Oleh sebab itu Yasonna mengatakan nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini. “Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.
Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman