Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki usaha dengan badan hukum legal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum . . .