PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah dan diganti dengan pola outsourcing. Rencana ini belum disikapi daerah karena belum terdapat petunjuk teknisnya.
Rencana ini adalah kebijakan yang dicetuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan akan diberlakukan tahun 2023. Mereka yang bekerja di pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Petunjuk teknisnya belum ada. Tetapi disebutkan bahwa honorer ditiadakan. Namun bakal diganti dengan outsourcing, sama saja tapi secara profesional," kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Senin (24/1).
Menurut dia, pemerintah kota memang masih kekurangan tenaga PNS. Mereka nantinya bakal merekrut dari perusahaaan outsourcing bila memang penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
Pemerintah kota masih menanti petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun ia menilai kekurangan tenaga PNS diatasi dengan merekrut tenaga tambahan secara profesional dari pihak swasta.
Wako menilai adanya penambahan tenaga tambahan di luar ASN bakal lebih profesional secara outsourcing. Perekrutan ini tentu sesuai kebutuhan dan jauh berbeda dengan kondisi saat ini. "Kalau sekarang setiap dinas bisa menambah tenaga tambahan sesuai kegiatan di dinas masing-masing, akhirnya penambahan tenaga harian lepas di sana tidak terpantau," terangnya.
Ia berharap perekrutan tenaga tambahan non-PNS lewat outsourcing lebih baik dari perekrutan tenaga harian lepas. "Upahnya juga bisa disesuaikan. Lain halnya dengan tenaga harian lepas. Tidak jelas kontraknya. Kalau outsourcing bisa lebih profesional," jelasnya.
Jumlah tenaga honor di lingkungan pemerintah kota saat ini sekitar tiga ribu orang. Mereka bekerja sebagai guru dan tenaga tambahan di dinas. Sedangkan keperluan ASN di lingkungan pemerintah kota lebih dari seribu orang. Keperluan ini meliputi jabatan eselon dua hingga eselon empat. Adanya perubahan di reformasi birokrasi juga membuat sejumlah jabatan struktural dan fungsional masih kosong.(ali)