TERKAIT NASIB HONORER

Pemkab Meranti Tidak Bisa Berbuat Banyak

Kepulauan Meranti | Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:53 WIB

Pemkab Meranti Tidak Bisa Berbuat Banyak
sudandri jauza

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan tidak mampu berbuat banyak terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah ke depan. 

Padahal, saat ini di Pemkab Kepulauan Meranti terdapat 2.828 orang yang mengabdi di pemerintah setempat dengan status sebagai tenaga honorer. 


Pernyataan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Meranti Sudandri Jauza  ketika menyambut kunjungan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal, Rabu (9/8).

“Terkait nasib honorer ke depan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak selain yang ditetapkan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Sudandri.

Lebih lanjut dia menyebutkan, isu yang berkembang dengan hadirnya PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa pertanggal 28 November 2023 mendatang seluruh honorer ditiadakan.

“Ini kiamat kecil bagi Kepulauan Meranti. Mewakili seluruh kawan-kawan honorer, kehadiran bapak di sini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi,” harapnya.

Ditambahkannya, Plt Bupati Asmar juga telah bertemu langsung dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta untuk menyikapi permasalahan tersebut .

Syamsurizal menjawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai negeri itu terbagi menjadi dua. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu tenaga honorer ditiadakan lagi.  “Proses pemindahan pegawai honorer menjadi pegawai PPPK dibutuhkan syarat minimal waktu lima tahun bekerja dan harus dengan melakukan tes terlebih dahulu,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, secara nasional tenaga honorer mencapai 2,6 juta orang. Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja honorer diperpanjang hingga Desember 2024. 

 Pihaknya bersama unsur pemerintah tengah menggodok UU agar tenaga honorer yang terdata melalui SPTJM diangkat menjadi PPPK.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook