JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Angka kasus positif Covid-19 harian di Indonesia masih terus meningkat. Kemarin (6/2), tercatat ada 36.057 kasus Covid-19 sehingga kasus aktif mencapai 118.899 kasus. Meskipun begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tingkat keterisian (bed occupancy rate) rumah sakit (RS) di Indonesia masih rendah.
Kemenkes menyebutkan total pasien Covid-19 yang dirawat di RS berjumlah 18.966 orang. Dengan demikian tingkat keterisian RS secara nasional masih 23,35 persen dari 81.235 kapasitas. Kemenkes menyatakan meskipun kasus konfirmasi harian terus bertambah, tetapi jumlah pasien yang masuk ke RS masih sedikit. Selain itu pasien Covid-19 yang masuk ke RS umumnya menunjukkan gejala ringan, bahkan tanpa gejala.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat tidak harus terpaku dengan jumlah penambahan kasus harian Covid-19.
"Jangan panik," katanya.
Karena sebagian besar gejala yang ditunjukkan pasien adalah ringan bahkan tanpa gejala. Selain itu masa perawatan lebih pendek dibandingkan varian Covid-19 lainnya. Nadia mengatakan, pemerintah memperkirakan peningkatan kasus harian Covid-19 bakal terus terjadi dua sampai tiga pekan ke depan. Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa tingkat penularan varian Omicron ini lebih cepat dibandingkan varian lainnya. Tetapi dia menegaskan tingkat kesakitan maupun kematian varian ini rendah.
Kemenkes kembali mengimbau masyarakat yang positif Covid-19 tetapi tidak bergejala atau gejala ringan, cukup isolasi mandiri atau isolasi terpadu (isoter). Kemudian memanfaatkan layanan telemedicine atau melapor ke puskesmas terdekat. Di antara gejala ringan itu adalah batuk, pilek, demam, saturasi oksigen masih di atas 95 persen, dianjurkan cukup isolasi mandiri atau isoter.
"Apalagi jika tidak ada komorbid," kata Nadia.
Jika kondisi ini dijalankan, tingkat keterisian RS saat ini bisa berkurang 60-70 persen. Sementara itu, Indonesia akan kembali menerima kedatangan 2,7 juta dosis vaksin Covid-19. Rencananya, vaksin jenis AstraZeneca dari Pemerintah Australia ini akan tiba di Indonesia pada 9 Februari 2022. "Total yang akan diterima dari Australia adalah 8.395.000 vaksin AstraZeneca," ujar Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lintang Paramitasari.
Selain dari Australia, Indonesia masih akan menerima hibah dari COVAX Facility. Setidaknya, ada sekitar 14.360.645 dosis vaksin yang bakal diterima nantinya. Indonesia sendiri masih terus berupaya memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19 sebagai salah satu senjata melawan pandemi Covid-19. Menurut Lintang, diplomasi vaksin Kemenlu pun terus berjalan hingga saat ini. Ia pun berterima kasih pada seluruh pihak yang telah mendukung upaya ini. Tak terkecuali, pada negara sahabat dan mitra.
Tercatat, hingga 3 Februari 2022, Indonesia telah memperoleh vaksin Covid-19 sebanyak 497.351.085 vaksin Covid-19. Di mana, pada Januari 2022, terdapat penambahan sekitar 29 juta dosis vaksin. Mengikuti kenaikan angka konfirmasi Covid-19,
Kenaikan kasus Covid-19 juga mendapat atensi dari operator perhubungan. Sebab, mobilisasi menjadi salah satu faktor risiko penyebaran Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. "KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, kemarin (6/2).
Seiring dengan kenaikan kasus, Joni memastikan bahwa pengawasan protokol kesehatan tidak kendor. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa aturan naik kereta masih mengacuk SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Misalnya pada KA jarak jauh, penumpang di atas 12 tahun harus vaksin minimal dosis pertama dan yang di bawah 12 tahun harus menunjukkan negatif dari rapid test. "Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen," ungkapnya.
Syarat lainnya, pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat.
"Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api," imbuhnya.
Sementara itu di sektor penerbangan, dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. SE ini terkait tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19.
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. "Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria," kata Novie.
Untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia ada tiga. Pertama, adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua sesuai skema perjanjian atau bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes ini harus dilampirkan pada saat pemeriksaan e-HAC.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong. Syarat lainnya adalah diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.
Jika PCR Negatif, Pembalap Baru Boleh ke Sirkuit
Mulai hari ini (7/2), secara bergelombang mereka akan tiba di Lombok.
Sebagaimana dilansir Lombok Post (JPG), skema pengaturan kedatangan dimulai sejak di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Petugas kesehatan dan pengamanan menjemput seluruh tim dengan menggunakan kendaraan khusus. Selanjutnya, kru dan pembalap dibawa menuju hotel.
"Setelah sampai di hotel, peserta langsung menjalani tes PCR. Selama menunggu hasilnya, tidak boleh keluar hotel dulu," terang Kepala Dinas Kesehatan NTB dr H Lalu Hamzi Fikri.
Jika hasil tes PCR negatif, pembalap dan kru bisa mengakses sirkuit. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Setelah selesai di sirkuit, mereka kembali ke hotel. Begitu siklusnya, bandara–hotel–sirkuit. Nanti ada petugas, satgas yang mengawasi," jelas Fikri. (wan/mia/lyn/ted)
Laporan JPG, Jakarta